Diposting oleh Catatan Kampus Unhalu on 01.44

Setelah membandingkan kedua undang-undang tentang perseroan terbatas baik yang lama maupun yang terbaru maka dapat disimpulkan beberapa aspek yang membedakan undang-undang perseroan terbatas yang Baru (UU No 40 Tahun 2007) dengan undang-undang perseroan terbatas yang lama (UU No 1 Tahun 1995) dengan yakni sebagai berikut :

1. Penyederhanaan Anggaran Dasar PT

Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas . Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham, dalam hal menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (Pasal 102).

2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan);

3. Rapat Umum Pemegang Saham dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan (60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari);

4. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (Pasal 10 ayat 1 & ayat 9) berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10);

5. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang);

6. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris;

7. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham sebelum tahun buku berakhir Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta;

8. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:

- pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau

- Pada saat penawaran umum jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali;

9. Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka PT tersebut menjadi bubar;

10. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company;

11. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan sampai dengan komisaris;

12. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga walaupun dalam anggaran dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris;

13. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), Pasal 36 UUPT;

14. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (Pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (Pasal 29 ayat 1);

15. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (Pasal 30 ayat 1).

Diposting oleh Catatan Kampus Unhalu on 01.35

PERJAN

1. PENGERTIAN PERJAN

Perusahaan Jawatan yang selanjutnya disebut PERJAN adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham;

2. Maksud dan Tujuan Perjan adalah

- menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.

- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.

3. Pendirian Dan Anggaran Dasar

- PERJAN didirikan dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP No.12 Tahun 1998, sekurang- kurangnya memuat :

a. penetapan pendirian PERJAN;

b. penetapan besarnya kekayaan Negara yang ada dalam PERJAN;

c. Anggaran Dasar PERJAN;

d. penunjukan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan teknis PERJAN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PP No.12 Tahun 1998.

Usul pendirian PERJAN diajukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan

- Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

- PERJAN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

- PERJAN didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

4. Anggaran Dasar

Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat :

a. nama dan tempat kedudukan PERJAN;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan pelayanan PERJAN;

c. jangka waktu berdirinya PERJAN;

d. susunan dan jumlah anggota Direksi serta jumlah anggota Dewan Pengawas;

e. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan

Menteri Keuangan dan Menteri.

5. Perubahan Anggaran

- Perubahan Anggaran dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

- Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal

berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Anggaran Dasar PERJAN.

6. Kekayaan PERJAN

1) Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN.

2) Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham.

3) Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yangmengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

7. DIREKSI

(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.

(2) Jumlah anggota Direksi PERJAN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 ( lima ) orang serta salah seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama.

(3) Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas

persetujuan Menteri Keuangan.

(4) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya pada PERJAN yang sama.

(5) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria antaralain keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan kegiatan PERJAN.


PERSEROAN TERBATAS

1. Pengertian Perseroan Terbatas

Menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT), yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang PT serta peraturan pelaksanaannya. Dari pengertian tersebut dapat kita tarik beberapa unsur PT yang antara lain:

1. Badan Hukum

2. Merupakan persekutuan modal

3. Didirikan berdasarkan perjanjian

4. Bertujuan melakukan kegiatan usaha

5. Modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham

6. Memenuhi persyaratan seperti yang diatur UUPT dan peraturan pelaksananya

1. Badan Hukum

Pada prinsipnya PT merupakan suatu Badan Hukum. Sebagai Badan Hukum, menurut hukum perdata PT dapat dipersamakan dengan orang perorangan yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri dan menanggung segala akibat hukum dari perbuatannya tersebut. Perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan organ PT atas nama PT bukanlah tanggung jawab organ PT secara individu, namun tanggung jawab PT tersebut sebagai sebuah badan.

2. Merupakan Persekutuan modal

Ciri utama Badan Hukum PT adalah ditandai dengan adanya persekutuan modal, yaitu terdiri dari modal yang terbagi dalam saham-saham. Segala perbuatan hukum maupun akibat hukum yang dilakukan PT tanggung jawabnya adalah sebatas modal saham yang dimiliki PT tersebut. Segala perbuatan yang dilakukan organ-organ PT, lingkup dan tanggung jawabnya hanya sebatas modal saham PT tersebut.

3. Didirikan berdasarkan perjanjian

Syarat lain bentuk PT adalah Badan Hukum tersebut dibuat atas dasar perjanjian. Hal ini berarti selain tunduk pada UUPT, pendirian dan perbuatan hukum PT juga tunduk pada hukum perjanjian pada umumnya sebagaimana yang diatur dalam buku ke-III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang Perikatan. Menurut pasal 1313 KUHPer, suatu perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Hal ini berarti suatu perjanjian dilakukan oleh minimal dua orang yang saling mengikatkan diri membentuk PT, dalam arti saling memberi dan menerima hak dan kewajiban berkaitan dengan Badan Hukum PT tersebut. Untuk dapat mengikat masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian PT, pasal 1320 KUHPer mensyaratkan empat hal:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.

2. Kecakapan untuk membuat perikatan.

3. Suatu pokok persoalan tertentu.

4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dengan terpenuhinya keempat syarat tersebut, maka suatu perjanjian dapat dikatakan sah mengikat para pihak yang membuat perjanjian, namun hal tersebut belum berlaku mengikat pihak ketiga apabila tidak memenuhi syarat tertentu sebagaimana yang diatur dalam UUPT (Memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman).

4. Tujuan Melakukan Kegiatan Usaha

Pembentukan suatu PT harus ditujukan untuk melakukan suatu kegiatan usaha. Kegiatan Usaha tersebut adalah usaha-usaha yang berorientasi pada memperoleh keuntungan secara ekonomis dalam rangka manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Maksud, tujuan dan kegiatan usaha suatu PT tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

5. Modal Dasar Yang Seluruhnya Terbagi Dalam Saham

Hakikat berdirinya PT, selain didasarkan atas perjanjian, ia juga merupakan kumpulan modal yang terbagi dalam saham-saham. Perbuatan hukum yang dilakukan Badan Hukum PT terbatas hanya pada jumlah modal yang dimiliki PT tersebut dan tidak meliputi harta kekayaan para pendiri maupun organ-organnya. Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan, dan ia juga tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Hal ini tidak berlaku apabila:

1. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.

2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.

3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan.

4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

6. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang PT serta peraturan pelaksanaannya.

Dasar hukum pendirian dan kegiatan Badan Hukum PT, selain diatur dalam Anggaran Dasar PT, juga mengacu pada UUPT, berbagai peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan pelaksana dengan memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku.

Sebagai Badan yang dapat melakukan perbuatan hukum, untuk menjalankan kegiatannya PT memiliki organ-organ dengan wewenang dan tanggung jawab tertentu, antara lain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ PT yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris, namun tetap diatur dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam UUPT. Direksi adalah organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Dalam UUPT juga dikenal bentuk-bentuk PT yang antara lain Perseroan Terbuka dan Perseroan Publik. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sebagai Badan Hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum layaknya orang-perorangan, PT juga dapat melakukan upaya-upaya penyatuan maupun pemisahan dengan PT lainnya sesuai dengan ktenetuan dalam perudang-undangan, yaitu antara lain Penggabungan, Peleburan, Pengambil-alihan, dan Pemisahan. Penggabungan merupakan perbuatan hukum suatu PT atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PT lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari PT yang menggabungkan diri beralih kepada PT yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status PT yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua buah PT atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu PT baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum PT yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Pengambilalihan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hokum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PT yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PT tersebut. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva PT beralih karena hukum kepada 2 (dua) PT atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.Selain wewenang dan tanggung jawab seperti dimaksud di atas, sebuah Badan Hukum PT juga memiliki tanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Tanggung jawab tersebut merupakan komitmen PT untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT itu sendiri maupun masyarakat pada umumnya.

2. Pendirian, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Daftar Perseroan dan Pengumuman

Seperti telah jelas di atas, PT merupakan suatu badan hukum yang berdiri diatas “perjanjian”, maka pendirian PT harus dilakukan oleh minimal dua orang yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam suatu akta notaris yang akan menjadi “Akta Pendirian” PT, serta ditulis dalam bahasa Indonesia. Dalam Akta Pendirian itu pendiri PT diwajibkan mengambil bagian saham.

Suatu PT memperoleh status Badan Hukumnya pada saat terbitnya Keputusan Menteri mengenai pengesahan Badan Hukum PT tersebut. Setelah pendirian PT memperoleh status badan hukumnya, apabila terjadi kondisi dimana pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, maka PT tersebut akan kehilangan statusnya sebagai Badan Hukum dalam jangka waktu enam bulan sejak terjadinya keadaan tersebut. Sebelum kehilangan statusnya sebagai Badan Hukum, pengurus PT dapat melakukan upaya-upaya antara lain mengalihkan sahamnya kepada orang lain atau PT tersebut mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Apabila jangka waktu enam bulan terlewati dan kondisi pemegang saham masih tetap kurang dari dua orang, maka segala perikatan dan kerugian PT menjadi tanggung jawab pribadi pemegang saham. Atas permohonan dari pihak-pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat membubarkan PT tersebut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku dalam hal-hal:

1. Seluruh saham PT dimiliki oleh negara.

2. PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain yang diatur dalam UU tentang Pasar Modal.

Akta Pendirian yang dibuat di hadapan notaris selain terdiri dari “Anggaran Dasar” juga terdapat “Keterangan lain yang berkaitan” dengan pendirian PT. Keterangan lain itu memuat sekurang-kurangnya identitas para pendiri PT, identitas Direksi dan Dewan Komisaris, serta identitas pemegang saham dan jumlah sahamnya. Berdasarkan Surat Kuasa, pendiri PT dapat diwakili oleh oleh orang lain dalam pembuatan Akta Pendirian.

Untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagai syarat sahnya Badan Hukum, para pendiri PT secara bersama-sama mengajukan permohonan keputusan itu melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik. Permohonan tersebut berisi tentang identitas PT, dan dilakukan paling lambat enam puluh hari sejak Akta Pendirian ditandatangani. Setelah semua kelengkapan yang diajukan dalam permohonan Keputusan Menteri sesuai dengan undang-undang, Menteri akan menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan tersebut. Sebaliknya, jika syarat-syarat tidak terpenuhi, maka Menteri akan menolaknya. Pendiri PT yang dinyatakan tidak keberatan Permohonannya, dalam waktu 30 hari pemohon harus menyampaikan secara fisik surat permohonan dan dokumen pendukungnya. Jika semua syarat terpenuhi secara lengkap, maka dalam 14 hari Menteri akan menerbitkan Keputusan pengesahan PT.

Segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham yang dilakukan calon pendirinya sebelum PT didirikan, dapat dicantumkan dalam Akta Pendirian. Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam akta bukan akta otentik, maka akta tersebut harus dilekatkan pada Akta Pendirian. Sebaliknya, jika perbuatan hukum tersbut dituangkan dalam akta otentik, maka nomor, tanggal dan nama serta kedudukan notaris yang membuatnya disebutkan dalam Akta Pendirian. Selain perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham, perbuatan hukum lainnya yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan PT sebelum PT didirikan juga dapat mengikat PT tersebut setelah menjadi Badan Hukum. Hal tersebut baru bisa terjadi apabila dalam RUPS pertama secara tegas menyatakan dan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendirinya. RUPS tersebut dilakukan paling lambat 60 hari setelah PT memperoleh status badan hukumnya. Selama belum memperoleh status Badan Hukum, segala perbuatan hukum atas nama PT hanya bisa dilakukan oleh Direksi, Pendiri dan Dewan Komisaris yang bertanggung jawab secara tanggung renteng. Perbuatan tersebut secara hukum menjadi tanggung jawab PT setelah PT memperoleh status Badan Hukumnya.

Anggaran Dasar

Substansi Anggaran Dasar PT terdiri dari identitas PT yang bersangkutan, modal dan laba, organ PT, serta ketentuan-ketentuan lainnya. Sebuah PT didirkan harus mempunyai nama, tujuan, dan tempat kedudukan sebagai identitas. Selain tidak boleh menggunakan nama PT dengan nama yang telah digunakan PT lain, sebuah PT juga tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, nama yang mirip dengan lembaga negara maupun internasional, serta nama yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya. Nama PT harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Khusus untuk PT terbuka, pada akhir nama PT harus ditambah kata singakatan “Tbk”.

Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, juga harus dicantumkan di dalam Angagran Dasar PT. Selain itu, ketentuan lain mengenai modal dan saham juga perlu dimasukkan kedalam Anggaran Dasar, seperti jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasinya, hak-hak yang melekat pada setiap saham, serta nilai nominal setiap saham.

Di dalam Anggaran Dasar PT juga harus dijelaskan tentang Direksi dan Dewan Komisaris: Nama, jabatan, jumlah anggota Direksi, dan Dewan Komisaris. Juga disebutkan dalam Anggaran Dasar tentang tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta tata cara pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.Perseroan juga harus mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia. Tempat semacam itu juga ditentukan dalam Anggaran Dasar. Tempat tersebut sekaligus merupakan kantor pusat PT.

Perubahan Anggaran Dasar

Suatu perubahan Anggaran Dasar harus ditetapkan oleh RUPS. Perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak wajib mendapat persetujuan dari Menteri tapi cukup diberitahukan. Namun, terhadap perubahan Anggaran Dasar tertentu ada yang harus mendapat persetujuan Menteri, yaitu:

1. Perbahan nama PT dan/atau tempat kedudukannya.

2. Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT.

3. Perubahan jangka waktu berdirinya PT.

4. Perubahan besarnya modal dasar.

5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor.

6. Perubahan status PT yang tertutup menjadi PT Terbuka atau sebaliknya.

Berita acara rapat Perubahan Anggaran Dasar harus dicatat dalam akta notaris. Perubahan Anggaran Dasar yang tidak dimuat dalam berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan rapat. Apabila jangka waktu tersebut berakhir maka perubahan tersebut tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris. Untuk perubahan yang harus mendapat persetujuan Menteri, perubahan Anggaran Dasar tersebut diajukan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris. Dengan lewatnya waktu tersebut perubahan Anggaran Dasar tidak dapat diajukan lagi kepada Menteri. Perubahan Anggaran Dasar tersebut berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar, sedang perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri.

Search